Selamat Datang di Kebon Digital - Tempat Kita berbagi Ilmu berbagi Informasi - Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Juli 2012

Pendidikan Tinggi / Perguruan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan lanjutan dari jenjang pendidikan menengah.
Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 19 dan pasal 20
diatur tentang pendidikan tinggi yaitu:
Pasal 19
  1. Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
  1. Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.
  2. Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

Pendidikan Tinggi

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi kotak komentar ...