Selamat Datang di Kebon Digital - Tempat Kita berbagi Ilmu berbagi Informasi - Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Juli 2012

Pendidikan Menengah

SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Landasan hukum adanya kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dahulu bernama "Departemen Pengajaran" (1945-1948), "Departemen Pendidikan dan Kebudayaan" (1948-1999), "Departemen Pendidikan Nasional" (1999-2009), "Kementerian Pendidikan Nasional" (2009-2011), selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2011 Kementerian Pendidikan Nasional berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disingkat Kemendikbud adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Mohammad Nuh.
Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
  • Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.  Organisasi yang semula bernama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen, di pisah menjadi 2 Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen).

Perubahan tata organisasi tersebut, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang di antara tujuannya meningkatkan layanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Adapun tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 316, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah menyelanggarakan fungsi:
a. Perumusan Kebijakan di bidang pendidikan menengah
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah
c. Penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang pendidikan menengah;
d. Pemberian bimibingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah dan
e. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal pendidikan menengah


Pendidikan Menengah



Baca Lebih Dalam >>>

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi kotak komentar ...