Selamat Datang di Kebon Digital - Tempat Kita berbagi Ilmu berbagi Informasi - Semoga Bermanfaat

Minggu, 15 Juli 2012

Pendidikan Dasar

SEBAGAIMANA termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Sejalan dengan itu, pada periode 2010-2014, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan visi Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif. Insan Indonesia cerdas komprehensif adalah insan yang cerdas spiritual, cerdas emosional, cerdas sosial, cerdas intelektual dan cerdas kinestetis.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan lima misi yang biasa disebut lima (5) K, yaitu; ketersediaan layanan pendidikan; keterjangkauan layanan pendidikan; kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan; kesetaraan memperoleh layanan pendidikan; kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Sebagai organisasi yang berkedudukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar bertugas menjabarkan visi dan misi Kementerian Pendidikan Nasional di atas, baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Dengan demikian, secara umum tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar adalah Menjamin Terselenggaranya Layanan Pendidikan Dasar untuk Bangsa Indonesia secara Prima.*
____________________________________________________________

SETELAH terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional, saat ini tata organisasi Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen).

Perubahan tata organisasi tersebut, merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang di antara tujuannya meningkatkan layanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Seiring perubahan tersebut, Ditjen Dikdas memiliki kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut: pertama, Ditjen Dikdas dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Kedua, Ditjen Dikdas mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar.

Ketiga, Ditjen Dikdas menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar; c) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar; d) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar; dan e) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Adapun struktur organisasi Ditjen Dikdas adalah sebagai berikut: Struktur Organisasi Ditjen Dikdas

Berbeda dengan Ditjen Mandikdasmen, dalam struktur organisasi Ditjen Dikdas ini terdapat Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. Munculnya Direktorat ini karena Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) dinilai terlalu gemuk, dan kemudian dihapus. Jumlah tenaga pengajar di Indonesia yang hampir mendekati angka 3 juta orang, dinilai over load sehingga perlu dipilih sesuai dengan jenjang pendidikannya. Dan sebagai wujud ‘perampingan’ PMPTK, maka , tugas dan fungsi PMPTK didistribusikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Selain itu, nama Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa berganti nama menjadi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (Direktorat Pembinaan PKLK). Direktorat Pembinaan PKLK ini ada di Ditjen Dikdas, dan juga Ditjen Dikmen. *

Baca Lebih Dalam >>>

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi kotak komentar ...