Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2)
kepada masyarakat. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 2)
Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. (Undang-undang nomor 14 tahun 2005, pasal 1 ayat 3)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi kotak komentar ...