Radio Antar Penduduk Indonesia
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) adalah sebuah organisasi
sosial
nirlaba di Indonesia
yang beranggotakan pengguna perangkat radio
komunikasi.Sesuai dengan namanya, anggota RAPI menggunakan perangkat radionya untuk berkomunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
Sejarah
KRAP atau Komunikasi Radio Antar
Penduduk adalah komunikasi radio yang pada awalnya menggunakan band frekuensi
26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya AmerikaSerikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika,
secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat komunikasi
radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya adalah Federal CommunicationCommission (FCC) yang bertugas mengendalikan dan
membina serta membina para penggemarnya yang semakin banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB
merambah bumi Nusantara dan
terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada
ketentuan yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri
Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80
tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang
pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang
menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat
Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan
keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam
pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur
dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan
pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
- 1. Sudarno
- 2. Eddie M. Nalapraya
- 3. Sutikno Buchari
- 4. A. Pratomo Bc.T.T
- 5. Lukman Arifin S.H
Team formatur diberi tugas
- 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
- 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
Perkembangan Organisasi
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.Periode Transisi
Perkembangan RAPI mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diganti dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP bekerja pada 3 Band, yaitu :- 1. Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 Mhz.
- 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 Mhz
- 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 Mhz
- 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
- 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
- (Indonesia) Kode Etik & Panca Bhakti RAPI
- (Indonesia) Alamat Pengurus Daerah RAPI
Dikutip dari: Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi kotak komentar ...