Selamat Datang di Kebon Digital - Tempat Kita berbagi Ilmu berbagi Informasi - Semoga Bermanfaat

Kesehatan

Visi Misi Kementerian Kesehatan

Visi
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan

Misi

  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani.
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan
  3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
  4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik

Strategi
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
  3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.
  4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.
  5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab.
 Nilai-nilai
  1. Pro Rakyat
  2. Inklusif
  3. Responsif
  4. Efektif
  5. Bersih


Tupoksi


Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan:
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden;

Dalam menyelenggarakan fungsi, Kementerian Kesehatan RI mempunyai kewenangan :
  1. Penetapan kebijakan nasional di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan secara makro;
  2. Penetapan pedoman untuk menetukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
  3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang kesehatan;
  4. Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidang kesehatan;
  5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang kesehatan;
  6. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama Negara di bidang kesehatan;
  7. Penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
  8. Penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidang kesehatan;
  9. Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang kesehatan;
  10. Penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
  11. Penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidang kesehatan;
  12. Penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi, dan anak;
  13. Penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  14. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
  15. Penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan;
  16. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan;
  17. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi;
  18. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan;
  19. Surveilans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penenggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
  20. Penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat essential (buffer stock nasional);
  21. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
      1) penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu; 2) pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan


 Baca Lebih Dalam >>>